Syarat & Ketentuan
Dengan bergabung sebagai anggota, peserta latihan, tamu, maupun pengunjung di King Shooting Club, maka setiap pihak dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut ini.
1. DASAR HUKUM
King Shooting Club menjalankan kegiatan olahraga menembak dan/atau airsoft dengan mengacu pada ketentuan hukum dan organisasi yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku;
- Peraturan Kepolisian Republik Indonesia;
- Perpol No. 5 Tahun 2018;
- Perpol No. 1 Tahun 2022;
- Ketentuan PERBAKIN;
- Ketentuan dan etika olahraga menembak serta olahraga rekreasi yang berlaku di Indonesia.
2. TUJUAN KEGIATAN
King Shooting Club merupakan wadah kegiatan olahraga, rekreasi, edukasi keselamatan, dan pembinaan komunitas yang bertujuan:
- Mengembangkan olahraga menembak dan airsoft secara positif;
- Menjunjung tinggi sportivitas dan keselamatan;
- Membentuk komunitas yang tertib, disiplin, dan bertanggung jawab;
- Mendukung kegiatan olahraga yang legal dan sesuai peraturan Indonesia.
3. KEANGGOTAAN
- Setiap anggota wajib memberikan identitas yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Anggota wajib mematuhi seluruh aturan klub, arena, dan instruksi marshal/range officer.
- Keanggotaan dapat ditolak, dibekukan, atau dicabut apabila:
• Melanggar hukum Indonesia;
• Menyalahgunakan airsoft/senjata olahraga;
• Membahayakan orang lain;
• Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik klub atau organisasi terkait.
- Klub berhak melakukan verifikasi data anggota sewaktu-waktu.
4. KESELAMATAN DAN KEAMANAN
Setiap peserta wajib:
- Menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai;
- Mengikuti briefing keselamatan sebelum permainan atau latihan;
- Menjaga arah laras/unit ke arah aman;
- Mengosongkan magazine saat area dinyatakan aman;
- Tidak melakukan tindakan intimidatif, provokatif, atau membahayakan.
Dilarang keras:
- Mengarahkan unit kepada non-peserta;
- Membawa unit secara terbuka di tempat umum;
- Menggunakan unit untuk ancaman, kriminalitas, atau tindakan melawan hukum;
- Menggunakan airsoft di luar area yang diperbolehkan;
- Membawa airsoft ke fasilitas umum tanpa penyimpanan yang aman.
5. PENGGUNAAN AIRSOFT / SENJATA OLAHRAGA
- Airsoft dan perlengkapan olahraga menembak hanya digunakan untuk:
• Kegiatan olahraga;
• Simulasi permainan resmi;
• Latihan komunitas;
• Edukasi keselamatan.
- Airsoft bukan alat bela diri maupun alat untuk melakukan ancaman terhadap pihak lain.
- Setiap anggota wajib memahami bahwa penyalahgunaan airsoft dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum Indonesia, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Darurat yang berlaku.
- Penggunaan atribut, pakaian, maupun perlengkapan yang menyerupai aparat wajib dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak digunakan untuk penyamaran, intimidasi, atau tindakan melawan hukum.
6. TATA CARA MEMBAWA AIRSOFT
- Melepaskan magazine saat transportasi;
- Menyimpan unit dalam tas, gun bag, atau hardcase tertutup;
- Tidak memamerkan unit di area publik;
- Memisahkan BB, gas, atau baterai bila memungkinkan;
- Mematuhi aturan transportasi dan pemeriksaan yang berlaku.
7. ETIKA DAN SPORTIVITAS
- Menghormati sesama anggota dan pengunjung;
- Menjaga sikap sopan santun;
- Tidak melakukan ujaran kebencian, diskriminasi, maupun provokasi;
- Menjunjung fair play dalam setiap kegiatan.
Dilarang:
- Curang dalam permainan;
- Menggunakan alkohol atau narkotika saat kegiatan;
- Membuat keributan, ancaman, atau perkelahian.
8. KEGIATAN DOKUMENTASI
- Klub berhak melakukan dokumentasi foto dan video selama kegiatan berlangsung.
- Dokumentasi dapat digunakan untuk:
• Publikasi komunitas;
• Media sosial;
• Dokumentasi internal;
• Kegiatan promosi klub.
- Peserta yang keberatan wajib menyampaikan secara tertulis kepada pengurus sebelum kegiatan dimulai.
9. TANGGUNG JAWAB PESERTA
- Setiap peserta bertanggung jawab penuh atas perlengkapan pribadi masing-masing.
- Klub tidak bertanggung jawab atas:
• Kehilangan barang pribadi;
• Kerusakan akibat kelalaian peserta;
• Pelanggaran hukum yang dilakukan anggota secara pribadi.
- Peserta wajib memahami risiko olahraga dan kegiatan simulasi yang dilakukan.
10. PELANGGARAN DAN SANKSI
Pelanggaran terhadap aturan klub dapat dikenakan:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis;
- Skorsing sementara;
- Pemberhentian keanggotaan;
- Pelaporan kepada pihak berwenang apabila mengandung unsur pidana.
Keputusan pengurus klub bersifat final demi menjaga keamanan, ketertiban, dan nama baik komunitas.
11. PERUBAHAN KETENTUAN
King Shooting Club berhak mengubah syarat dan ketentuan sewaktu-waktu untuk menyesuaikan:
- Peraturan pemerintah;
- Ketentuan organisasi;
- Standar keselamatan;
- Kebutuhan operasional klub.
12. PENUTUP
Dengan mengikuti kegiatan King Shooting Club, setiap peserta dianggap:
- Memahami aturan yang berlaku;
- Bersedia mematuhi seluruh ketentuan;
- Siap menjaga nama baik komunitas dan olahraga menembak/airsoft di Indonesia.
KING SHOOTING CLUB
“Safety, Sportivity, Brotherhood.”