BERITA & INFORMASI

Beranda > Berita & Informasi > Detail Berita
Informasi

Polri Dan King Shooting Club Grup Amankan Senjata Ilegal dalam Sosialisasi Regulasi Airsoft Gun

26 Februari 2026
Admin Tactical
2 Views
Bagikan:
Polri Dan King Shooting Club Grup Amankan Senjata Ilegal dalam Sosialisasi Regulasi Airsoft Gun

Bekasi, 26 Februari 2026 — Sejumlah senjata api ilegal, amunisi, dan senjata replika berbahaya diserahkan secara sukarela oleh warga dalam kegiatan sosialisasi regulasi airsoft gun yang diselenggarakan Polri bersama King Shooting Club Grup di GOR Ciracas, Kamis (26/2).

Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan komunitas menembak dalam menekan potensi penyalahgunaan senjata replika maupun senjata api ilegal di masyarakat.

Pemateri dari Polri, Kompol Marzuki, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran hukum yang berisiko terhadap keselamatan publik.

“Tujuan kami mencegah masalah sebelum terjadi. Kepemilikan tanpa izin sulit diawasi dan berpotensi membahayakan banyak orang,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, serta prosedur pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball (SIPA).

Pembimbing Koordinasi Polri, Iptu Azwar, mengapresiasi peran aktif King Shooting Club Grup dalam mendukung upaya kepolisian menekan peredaran senjata ilegal.

“Kami mengapresiasi kontribusi King Shooting Club dalam membantu menjaga keamanan dan mencegah peredaran senjata api ilegal,” kata Azwar.

Ia menegaskan, warga yang menyerahkan senjata ilegal secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi. Namun, jika senjata tersebut terbukti digunakan dalam tindak pidana, proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kegiatan ini dipimpin Ketua King Shooting Club Grup, Pilihanto, yang mengoordinasikan sejumlah klub, di antaranya King Shooting Club, Target Shooting Club, Tactikal Shooting Club, King Speed Shooter, serta PT King Multi Pilihant.

Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan dua unit senjata peluru hampa, satu senjata rakitan yang diduga mini revolver ilegal, sekitar 20 kilogram peluru gotri airgun kaliber 4,5 mm, 11 butir amunisi 9 mm, tujuh butir amunisi kaliber 32/7,65 mm, serta 10 butir amunisi karet.

Menurut Pilihanto, latar belakang kepemilikan barang tersebut beragam, mulai dari pembelian daring dengan asumsi telah berizin, barang warisan keluarga, hingga ketidaktahuan terhadap regulasi.

“Setelah mendapatkan pemahaman, mereka dengan kesadaran sendiri menyerahkan barang yang tidak berizin,” ujarnya.

Ia menegaskan pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan edukatif.

“Senjata tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan publik. Tanpa pendataan dan izin, pengawasan menjadi sangat sulit,” tegasnya.

Pilihanto menambahkan, sejumlah pihak lain juga berkomitmen untuk menyerahkan senjata secara sukarela dalam waktu dekat. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi komunitas lain untuk turut menjaga ketertiban dan keamanan.

 

Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama antara aparat dan komunitas dalam membangun budaya kepemilikan dan penggunaan senjata yang legal, bertanggung jawab, dan mengutamakan keselamatan publik.